Alaku
Alaku
banner 728x250

Indomarco Betungan Diduga Lecehkan Perwali: GSP Dilanggar, Pemkot Bungkam?

banner 120x600

Kota Bengkulu, 3 Maret 2026 – Suara Rafflesia.com – Pagar Indomarco Prismatama di kawasan Betungan, Kota Bengkulu, menjadi simbol arogansi korporasi. Diduga kuat melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018, Indomarco seolah melecehkan aturan dan tata ruang kota. Pertanyaannya, mengapa Pemkot Bengkulu bungkam dan terkesan melindungi pelanggar?

banner 325x300

Perwali secara jelas menetapkan GSP untuk jalan arteri primer (JAP) sejauh 20 meter dari as jalan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pagar Indomarco Betungan berdiri pongah di dalam garis sempadan yang telah ditetapkan. Lebih ironis lagi, di dalam tembok pagar terdapat tulisan “20 meter”, seolah mengejek ketidakberdayaan Pemkot dalam menegakkan aturan.

 

 

Pakar tata ruang geram melihat pembiaran ini. “Pelanggaran GSP seharusnya tidak dibiarkan, apalagi jika sudah berlangsung lama. Ini merusak wibawa hukum dan menciptakan ketidakadilan,” ujarnya dengan nada berang.

 

 

Tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Humas Indomarco, namun dipersulit oleh satuan keamanan (SATPAM) Redi Susanto,Heri Pebrianto yang berbelit-belit. Seolah ada yang disembunyikan, Indomarco enggan memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

 

 

Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini? Mengapa Pemkot Bengkulu terkesan melindungi Indomarco? Dimana letak keadilan bagi masyarakat yang taat aturan? Kapan Pemkot Bengkulu akan bertindak tegas? Bagaimana nasib tata ruang Kota Bengkulu jika pelanggaran dibiarkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *