Bengkulu, 3 Maret 2026 – Suara Rafflesia.com – Keberadaan pagar Indomarco Prismatama di kawasan Betungan, Kota Bengkulu, memicu kemarahan publik. Diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang garis sempadan pagar/bangunan, pagar tersebut dituding menyerobot ruang publik dan mengabaikan tata ruang kota.
Peraturan Wali Kota secara tegas melarang pembangunan pagar yang melampaui garis sempadan. Tujuannya jelas, untuk menjaga fungsi jalan dan estetika kota. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Investigasi tim media menemukan bahwa pagar Indomarco Betungan telah “mencaplok” sekitar 3 meter ruang publik! Ironisnya, tanda panah dari DPRD Kota Bengkulu pun menjadi saksi bisu pelanggaran ini.
Upaya konfirmasi ke pihak Indomarco terbentur tembok birokrasi. Namun, terlepas dari izin yang (mungkin) dikantongi, pertanyaan besar tetap mengemuka: mengapa pelanggaran ini dibiarkan bertahun-tahun? Apakah ada “main mata” antara Indomarco dan oknum pejabat terkait?
Tokoh masyarakat geram melihat “kemandulan” Pemkot Bengkulu dalam menegakkan aturan. Mereka menuding instansi terkait sengaja menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan tanpa pandang bulu!
“Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menuntut tindakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain,” tegas ketua LSM LIDIK Provinsi Bengkulu M,Zen Ferry SE.
Masyarakat berharap Pemkot Bengkulu tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan akan menjadi bukti komitmen dalam mewujudkan tata ruang kota yang baik dan berkeadilan,” ujar Muhammad salah seorang tokoh masyarakat Betungan.















