Perkara dugaan tindak pidana ringan berupa penghinaan disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal terhadap terdakwa Muchidar alias Indah, seorang warga bumi ayu.
Dalam persidangan terungkap bahwa peristiwa bermula dari pertemuan kelompok arisan KSNJ (Keluarga Srikandi No Jaim) yang berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kafe di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Saat pertemuan tersebut, terjadi cekcok antara terdakwa dan pelapor, Isna Mulyani.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan dipicu oleh ucapan terdakwa yang diduga menyebut dirinya dengan kata yang dianggap merendahkan. Tidak terima atas ucapan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Agung untuk diproses secara hukum.
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana ringan sebagaimana yang didakwakan. Namun demikian, hakim juga menilai bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat dalam situasi konflik interpersonal.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama satu bulan. Meski demikian, terdakwa tidak diwajibkan menjalani hukuman tersebut selama masa percobaan, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Hakim dalam amar putusannya juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan ucapan dalam kehidupan bermasyarakat guna menghindari konflik serupa di kemudian hari.
:rilis.















