Alaku
Alaku
banner 728x250

SHM Belum Diterima Sejak 2019, Konsumen Forest Hill Parung Panjang Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

Bogor, Jawa Barat — Persoalan kepastian hukum atas kepemilikan aset properti kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, menempuh jalur hukum setelah hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit rumah yang telah dilunasi secara tunai sejak 2019.

Konsumen tersebut mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tujuh tahun lalu. Namun, hingga kini hak atas kepemilikan rumah yang dibelinya masih belum mendapatkan kepastian.

banner 325x300

Dalam kondisi tersebut, konsumen secara resmi menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners untuk mengambil langkah hukum terhadap PT Blessindo Terang Jaya, selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.

Kantor Manajemen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, PT Blessindo Terang Jaya.

Upaya hukum tersebut dipimpin langsung oleh tim advokat Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H.

“Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan melawan pihak pengembang. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang menjadi hak klien kami, mengingat kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” ujar Dhimas Endrassanto dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan Surat Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.

Selain itu, kuasa hukum juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Bupati Bogor terkait persoalan yang dihadapi konsumen tersebut.

Surat tersebut menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh perhatian dan kepastian atas persoalan sertifikat rumah yang hingga kini belum diterima konsumen.

Menurut kuasa hukum, persoalan yang dihadapi klien bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hak kepemilikan atas rumah yang kewajiban pembayarannya telah diselesaikan sejak 2019.

Lokasi Perumahan Forest Hill Cluster Titanium

Hingga saat ini, konsumen disebut masih memegang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan tanpa pelibatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kejelasan dan penyelesaian agar konsumen memperoleh kepastian hukum atas aset yang telah dibayarnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan, langkah hukum ditempuh setelah persoalan tersebut berlangsung cukup lama dan belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Kini, konsumen berharap pihak pengembang dapat memberikan kepastian serta menyelesaikan proses penyerahan sertifikat sesuai hak dan kewajiban para pihak.

Kuasa hukum juga berharap perhatian dari Kejagung dan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat mendorong adanya penyelesaian yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Redaksi Suara Raflessia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *