BENGKULU – Dugaan ketidaksesuaian pagar PT Indomarco Prismatama dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan. Untuk memperoleh keterangan secara langsung, awak media menemui Ketua Ormas Garbeta Kota Bengkulu, Suplihayadi, di Hotel DM Kota Bengkulu.
Dalam wawancara tersebut, Suplihayadi menyampaikan bahwa dirinya telah turun langsung ke lokasi PT Indomarco Prismatama yang berada di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Ia mengaku melakukan peninjauan dari sisi luar maupun dari dalam area perusahaan guna melihat secara langsung kondisi pagar dan bangunan yang menjadi perhatian.
“Berdasarkan hasil peninjauan yang saya lakukan di lapangan, saya melihat langsung kondisi pagar dari luar maupun dari dalam area perusahaan. Oleh karena itu saya meminta Dinas PUPR Kota Bengkulu segera melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 atau tidak,” ujar Suplihayadi.
Menurut Suplihayadi, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan, maka Pemerintah Kota Bengkulu harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Aturan dibuat untuk ditegakkan. Jangan sampai hukum terkesan tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap perusahaan besar. Kalau memang ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Suplihayadi juga menyoroti kinerja Dinas PUPR Kota Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, dan DPRD Kota Bengkulu yang dinilai perlu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tindak lanjut persoalan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2021 DPRD Kota Bengkulu pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Indomarco Prismatama. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, saat itu pihak perusahaan menyatakan akan membongkar sendiri pagar yang menjadi sorotan. Namun hingga kini, menurutnya, masyarakat belum memperoleh penjelasan mengenai realisasi komitmen tersebut.
“Sidak jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Jika memang pernah ada komitmen untuk membongkar pagar, masyarakat berhak mengetahui apakah komitmen itu sudah dilaksanakan atau belum. Pemerintah harus memberikan kepastian dan bersikap tegas dalam menegakkan aturan,” katanya.
Garbeta mendesak Pemerintah Kota Bengkulu segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Menurut Suplihayadi, keterbukaan pemerintah penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indomarco Prismatama, Dinas PUPR Kota Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, dan DPRD Kota Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anthonius















