Bengkulu, 11 Februari 2026 — Suara Rafflesia.com Kehebohan muncul di depan RSJKO Suprapto Bengkulu, Jalan Bakti Husada, saat wartawan mencoba meminta klarifikasi soal sewa lapak pedagang di pelataran rumah sakit jiwa.
Sejumlah pedagang mengaku menyewa lapak dengan nominal bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per tahun, dan menyebut pembayaran dilakukan atas nama koperasi, lengkap dengan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Salah satu pedagang berinisial IW mengatakan, “Bayarnya atas nama koperasi. Kami bayar sewa, ada kwitansinya.” Beberapa pedagang lain juga menyatakan hal serupa.
Wartawan kemudian menemui Kepala Bagian Tata Usaha RSJKO Suprapto, Fauzan Adriansyah, SKM, MM, untuk meminta keterangan resmi.
Fauzan menanggapi dengan nada tegas menggunakan bahasa Bengkulu:
“Berentila kamu ngucak masalah sewa lapak pedagang di depan tu. Kalo nak ngucak, kalo kamu berani ngucak la yang 3 M, 4 M. Jangan ngucak pedagang-pedagang di depan tu. Idak cukup duit itu nak bayar pad RSJKO ni. Aku ni jugo bekas wartawan, jadi berentila.”
Sumber di lapangan menyebut bahwa kemarahan Fauzan muncul ketika wartawan menanyakan ke mana uang sewa tersebut masuk, apakah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau digunakan untuk kepentingan lain.
Selain itu, Fauzan menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan sebagai cucian mobil dan motor di halaman rumah sakit adalah milik RSJKO dan disewakan kepada pihak ketiga.
Hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan bahwa klaim Fauzan benar; para penyewa bangunan benar membayar sewa kepada pihak RSJKO untuk menjalankan usaha cucian mobil dan motor di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSJKO Suprapto Bengkulu belum memberikan penjelasan tertulis terkait pengelolaan lapak pedagang, koperasi, maupun fasilitas yang disewakan.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab jika ada tanggapan resmi dari rumah sakit.















