Alaku
Alaku
banner 728x250

Dugaan Mafia Tanah di Hutan Adat Enggano, Para Kepala Suku Minta Aparat Segera Bertindak

banner 120x600

ENGGANO, Sabtu 27 Juni 2026 – Dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan adat Desa Banjar Sari, Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi perhatian masyarakat.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai penerbitan sertifikat hak atas tanah yang diduga mencakup kawasan hutan adat seluas ratusan hektare, termasuk akses jalan menuju cetak sawah di Desa Banjar Sari sepanjang sekitar 7 kilometer yang telah disertifikatkan. Kondisi ini memunculkan permintaan klarifikasi dari masyarakat kepada pihak berwenang, ujar Suaydi.

banner 325x300

 

Masyarakat adat menilai persoalan tersebut perlu segera diusut secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penguasaan lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak merugikan hak masyarakat adat yang selama ini menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.

 

Sejumlah tokoh masyarakat dan para kepala suku di Enggano menyatakan penolakan apabila tanah adat dijadikan objek sertifikat hak milik perseorangan yang bertentangan dengan hak masyarakat adat.

 

Adapun para kepala suku yang menyatakan sikap tersebut yaitu:

 

Suaydi Kaharubi

Januar Kahwa

Ishartenius Kaitora

Armeidi Kauno

Abastari Kauno

Johansen Kaharubi

Redion Kaharubi

Milson Kaitora (Paabuki)

 

Mereka menegaskan bahwa tanah adat merupakan milik bersama masyarakat adat yang harus tetap dilindungi dan tidak dapat dialihkan menjadi hak milik pribadi apabila bertentangan dengan hukum dan kesepakatan adat.

 

“Kami menolak tanah adat dijadikan sertifikat hak milik perseorangan. Tanah adat adalah milik bersama masyarakat adat yang harus tetap dilindungi dan dijaga keberadaannya,” tegas Kepala Suku Adat Enggano, Suaydi Kaharubi, kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

 

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat menginginkan kepastian hukum atas wilayah adat mereka serta meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Suaydi Kaharubi juga menyoroti lambatnya tindak lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan adat tersebut.

 

“Jangan sampai harus terjadi pertumpahan darah di sini baru ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurut para kepala suku, pemerintah, Kantor ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan verifikasi, investigasi, dan penelusuran terhadap dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan adat tersebut. Mereka menegaskan bahwa hutan adat merupakan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah, budaya, serta menjadi sumber kehidupan masyarakat Enggano.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor ATR/BPN maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anthonius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *