BENGKULU Suara Raflesia.com – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu. Sejumlah kios pupuk bersubsidi di beberapa kabupaten diduga menjual pupuk melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB). Organisasi tersebut menilai pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi masih perlu ditingkatkan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Lapangan FABB, yang didampingi M.Zen Ferry Lidik dan Ali Nasution, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan penjualan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
“Sampai saat ini, dari hasil investigasi yang kami lakukan di sejumlah daerah, kami menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pupuk bersubsidi. Di antaranya, ada pemilik maupun penggarap sawah yang mengaku tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi, ada yang tidak mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai anggota kelompok tani, serta adanya dugaan manipulasi data RDKK dalam pengusulan pupuk bersubsidi. Selain itu, kami juga menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Koordinator Lapangan FABB.
FABB juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Untuk memperoleh konfirmasi dari pemerintah, awak media mendatangi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Bengkulu 2 Juli 2026. Namun, Kepala DTPH tidak dapat ditemui karena sedang menjalankan tugas dinas luar. Awak media kemudian diterima oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Deden.
Menanggapi dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, Deden mengatakan apabila praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar terjadi, tentu itu merupakan pelanggaran. Kami menerima laporan dari kabupaten/kota yang memperoleh kuota pupuk bersubsidi. Upaya pencegahan juga telah kami lakukan melalui surat kepada dinas pertanian kabupaten/kota yang memiliki kewenangan pembinaan di daerah masing-masing. Sementara untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan kios pupuk bersubsidi, dapat dikoordinasikan dengan distributor yang menjadi pembinanya,” ujar Deden.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kios pupuk bersubsidi dan distributor yang diduga terkait dengan persoalan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(AN)















