Suararafflesia.com Takut di-PHK jadi alasan utama ribuan buruh di Bengkulu enggan bergabung dengan serikat pekerja. Padahal, Undang-Undang justru melindungi penuh hak mereka untuk berserikat.
Ketua PD FSB PP KSPSI Provinsi Bengkulu,, Zawawi khatab menyebut rendahnya literasi hukum perburuhan membuat buruh mudah diintimidasi. “Banyak yang dikira gabung serikat itu kriminal. Padahal yang melarang orang berserikat justru kena pidana 5 tahun penjara,” tegasnya,
UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 secara jelas melarang siapa pun menghalang-halangi buruh membentuk atau menjadi anggota serikat. Ancamannya tak main-main: 1-5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Akibatnya, tanpa serikat, buruh rentan terima upah di bawah UMK, PHK sepihak, hingga lembur tak di bayar,
(ASR)















