Bengkulu, 21 April 2026 – Masyarakat RT 23 RW 02, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 15 April 2026. Warga setempat merasa bahwa keputusan tersebut tidak berpihak kepada mereka, terutama dalam sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.
Hamdan, S.Pd., Ketua Kelompok Wisata Kampung Nelayan, mewakili suara masyarakat, menyatakan bahwa putusan ini sangat merugikan warga. “Kami sebagai masyarakat kecil merasa sangat dirugikan. Kami sudah lama mengelola tanah ini, dan sekarang kami harus kehilangan hak atas tanah hanya karena kesalahan administratif yang tidak kami buat. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Hamdan dengan tegas.
Warga RT 23 RW 02, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, merasa sangat kecewa dengan hasil putusan pengadilan yang menguntungkan pihak PT Pelindo Indonesia (Persero). Abdul Gani, S.H., M.H., kuasa hukum 17 dari 23 tergugat, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama ketidakpuasan masyarakat adalah ketidaksesuaian antara lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat dengan tanah yang sebenarnya mereka tempati.
“Sertifikat yang diajukan oleh PT Pelindo Indonesia menyatakan bahwa tanah tersebut berada di Kelurahan Teluk Sepang. Padahal tanah yang kami kelola ada di Kelurahan Sumber Jaya. Ini adalah kesalahan yang sangat besar dan seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam putusan,” ujar Abdul Gani.
Selain masalah ketidaksesuaian lokasi, tanah yang menjadi objek sengketa juga terletak di daerah rawa, yang seharusnya menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan status tanah tersebut. “Tanah ini memang berada di kawasan rawa, yang memiliki karakteristik khusus dan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam keputusan hukum. Namun, hal ini tidak dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” tambah Abdul Gani.
Sengketa ini semakin rumit karena PT Pelindo Indonesia (Persero) yang dipimpin oleh Arif Suhartono sebagai Direktur Utama, telah melakukan eksekusi tanah pada tahun 2022. Eksekusi yang dilakukan oleh PT Pelindo memicu protes dari masyarakat yang merasa hak mereka telah diabaikan. “Kami merasa eksekusi tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kami hanya ingin keadilan dan agar hak-hak kami diakui,” tegas Hamdan.
Sebagai langkah selanjutnya, masyarakat melalui kuasa hukum mereka akan mengajukan banding atas putusan ini. Mereka berharap agar pengadilan tingkat banding dapat lebih memperhatikan bukti dan fakta yang ada, termasuk kesalahan administratif dan kondisi tanah rawa yang menjadi objek sengketa.
“Keputusan pengadilan ini sangat merugikan masyarakat kami. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak kami dihargai dan dilindungi oleh hukum,” tambah Abdul Gani.
Masyarakat Kelurahan Sumber Jaya kini berharap agar proses banding dapat memberikan solusi yang lebih adil dan menguntungkan bagi mereka. Mereka juga meminta agar pihak terkait bersikap adil dalam penyelesaian sengketa ini, dan tidak hanya berpihak kepada pihak-pihak yang memiliki kekuatan lebih besar.
(ASR)















