BENGKULU – Dugaan penggelapan dana internal perusahaan senilai sekitar Rp625 juta di lingkungan PT Sungai Budi Rose Brand Bengkulu kini menjadi perhatian serius kuasa hukum dari Law Firm Rofiq Sumantri & Partners. Atas nama klien mereka berinisial LNR, tim kuasa hukum secara resmi menyampaikan surat kepada Kapolresta Bengkulu guna meminta kejelasan sekaligus mendorong penanganan perkara secara profesional dan menyeluruh.
Surat bernomor 03/ADV/RS-V/2026 yang dikirim pada 23 Mei 2026 tersebut berisi permohonan konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah diproses oleh jajaran Satreskrim Polresta Bengkulu. Menurut kuasa hukum, langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka, LNR, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Pidum 3 Satreskrim Polresta Bengkulu pada 6 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan selisih barang yang ditemukan dalam aktivitas operasional perusahaan.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, LNR kembali dimintai keterangan tambahan oleh penyidik sebagai bagian dari pendalaman informasi dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka bersikap kooperatif dan memenuhi setiap proses yang diminta oleh aparat penegak hukum.
Dalam surat yang disampaikan kepada Kapolresta Bengkulu, kuasa hukum juga mengungkap adanya sejumlah persoalan yang menurut keterangan klien turut mewarnai perjalanan kasus tersebut. Mereka menyebut LNR mengalami tekanan psikologis selama proses berlangsung.
“Klien kami mengalami tekanan yang cukup berat selama proses ini berlangsung. Oleh karena itu, kami berharap seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditelusuri dan diperiksa secara komprehensif,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Menurut penuturan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, LNR diduga menerima intimidasi verbal dan perlakuan yang dianggap merendahkan martabatnya. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kesehatan mental klien hingga mengalami trauma psikis dan sempat mengisolasi diri dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap bahwa sejak 20 April 2026, klien mereka tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah dinamika yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada kepolisian, turut disebutkan adanya rapat internal perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Kuasa hukum meminta agar seluruh pihak yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan guna memperjelas fakta-fakta yang ada.
Sebagai bentuk komitmen mencari keadilan bagi kliennya, Law Firm Rofiq Sumantri & Partners meminta Kapolresta Bengkulu beserta jajaran Satreskrim memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini ditangani secara transparan dan seluruh fakta yang ada dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan saat ini merupakan keterangan dari klien dan dokumen yang mereka miliki. Setiap dugaan yang muncul tetap harus diuji melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sungai Budi Rose Brand Bengkulu maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang terkait.
Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses hukum di Polresta Bengkulu.
Penulis : BT Tim















