Bengkulu – Suara Rafflesia.com Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengamankan sebelas orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa Operasi Antik Nala merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 76,03 gram dan ganja seberat 72,58 gram. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah lokasi penangkapan yang tersebar di beberapa titik di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
Kapolresta mengungkapkan bahwa para pelaku masih menggunakan pola peredaran yang relatif konvensional. Narkotika diedarkan dalam paket-paket kecil hingga sedang yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal. Modus ini dinilai masih menjadi pilihan para pelaku karena dianggap lebih mudah menghindari pengawasan dan mempermudah distribusi kepada pengguna.
“Dari hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan selama Operasi Antik Nala 2026, kami berhasil mengungkap tujuh kasus dengan sebelas tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup signifikan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara berkelanjutan,” ujar Kapolresta.
Dari sebelas tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Fakta tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba meskipun pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika.
Polresta Bengkulu juga menegaskan bahwa pengungkapan tujuh kasus tersebut bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk pemasok dan pengedar yang berada di tingkat lebih tinggi.
Selain tindakan penegakan hukum, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polresta Bengkulu berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif sehingga cita-cita mewujudkan Bengkulu Bersinar (Bersih dari Narkoba) dapat tercapai dan generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pewarta::AN















