Bengkulu, Suara Rafflesia.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (11/5/2026), mempertanyakan dugaan perlindungan terhadap mantan Wali Kota Bengkulu dalam kasus suap Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Hidayah. Aksi ini dijaga ketat aparat Polresta Bengkulu.
Massa yang datang dari berbagai pelosok Bengkulu, mulai dari Bengkulu Selatan, Bengkulu tengah,Bengkulu Utara,Lebong,Rejang Lebong, Seluma dan Kota Bengkulu,membawa mobil komando dan pengeras suara. Dengan membentangkan poster-poster tuntutan, mereka meneriakkan yel-yel “Tegakkan Keadilan, Lawan Kezaliman!” di depan gedung pengadilan.
Aksi ini merupakan buntut dari penanganan kasus suap penerimaan THL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang dinilai tebang pilih dan tidak menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab. FABB mencurigai adanya upaya pengamanan pihak tertentu dari jeratan hukum, terutama mantan wali kota yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
“Kami ingin minta penjelasan, kenapa mantan wali kota yang jelas-jelas namanya disebut dalam persidangan, tidak pernah dihadirkan?” ujar Dedi Mulyadi, koordinator aksi, dengan nada geram. “Apakah karena dia mantan penguasa sehingga hukum tidak berani menyentuhnya?”
Sayangnya, perwakilan PN Bengkulu menolak menemui para pengunjuk rasa, memicu kemarahan massa. “Kenapa tidak dihadirkan? Apa alasannya? Pihak PN malah tidak mau menyampaikan apa alasannya,” tegas Herman Lutfi, koordinator aksi lainnya.
Sebagai puncak kekecewaan, massa membentangkan spanduk hitam raksasa bertuliskan “MATI KEADILAN” di gerbang PN Bengkulu. Aksi ini menjadi simbol bahwa di mata mereka, keadilan telah terkubur di dalam gedung pengadilan tersebut.
FABB mengancam akan terus melakukan aksi serupa di berbagai instansi hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Setelah PN Bengkulu, massa bergerak menuju kantor Kejati Bengkulu untuk menuntut pengusutan tuntas semua kasus korupsi di Bengkulu, tanpa pandang bulu.
(ASR)















