Bengkulu, 1 Maret 2026 – Lahan parkir di kawasan Pasar Panorama, khususnya sepanjang Jalan Belimbing, menjadi sorotan tajam masyarakat dan awak media pada hari ini. Meskipun Surat Perintah Tugas (SPT) parkir di seluruh area tersebut telah dicabut oleh pihak berwenang, masih ditemukan oknum yang nekat menarik iuran parkir secara ilegal. Selain itu, lahan parkir yang seharusnya tidak lagi beroperasi justru diduga banyak disewakan kepada pedagang untuk keperluan berjualan.
Salah satu mantan juru parkir (jukir) di Pasar Panorama, Alim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, meskipun SPT parkir di sepanjang Jalan Belimbing sudah dicabut semua, nyatanya masih ada pihak yang berani menarik iuran dari pengguna lahan. “Ketegasan pemerintah ini terasa setengah-setengah. Sudah pasti hasil tarikan parkir ilegal ini tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Alim dengan nada kecewa.
Tim media yang turun langsung ke lokasi juga menemukan fakta bahwa banyak pedagang yang kini memarkir kendaraan dan berjualan di bahu jalan yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh pemerintah. Area tersebut kini berubah fungsi menjadi lahan parkir dan tempat berjualan yang diduga mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu. Keberadaan pedagang di area yang seharusnya tidak diperbolehkan ini semakin memperparah kondisi ketidaktertiban di kawasan Pasar Panorama.
Masyarakat setempat pun berharap pemerintah segera bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka mendesak agar pihak berwenang menindaklanjuti kasus pedagang yang diduga menyewa lahan parkir ilegal dari tukang parkir, serta menindak tegas oknum yang berani melanggar aturan meskipun SPT parkir sudah dicabut. Harapan besar masyarakat adalah adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk mengembalikan ketertiban di kawasan tersebut serta memastikan pendapatan daerah tidak hilang akibat praktik ilegal ini.















