Seluma, 24 Februari 2026 Suara Raffleia.com-Praktik pembakaran cangkang kelapa sawit untuk produksi arang di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menuai kecaman keras dari masyarakat. Alih-alih memberikan manfaat, aktivitas ini justru menimbulkan masalah serius berupa polusi udara yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga sekitar.
Asap tebal yang membumbung tinggi, ditambah debu yang beterbangan saat angin kencang, menjadi momok menakutkan bagi warga. Mereka mengeluhkan sesak napas dan iritasi mata. Ironisnya, perusahaan pembakaran cangkang tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang jelas, berkedok membantu masyarakat untuk mengelabui legalitas usahanya.
Tim media yang turun langsung ke lokasi untuk kedua kalinya, kembali gagal menemui pemilik usaha, Jodi, untuk mengonfirmasi perihal izin lingkungan. Mandor bernama Redi dan penyuplai cangkang hanya mengatakan bahwa Jodi sedang tidak berada di tempat dan izin usaha sudah diurus. “Usaha ini kan untuk membantu masyarakat sekitar sini, pekerjanya juga orang sini. Kalau ada yang keberatan, kenapa tidak datang langsung ke sini?” ujar Redi, mencoba membela diri.

Namun, pengakuan yang berbeda justru datang dari Kepala Desa Jenggalu, Joni Midarling ST. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Jodi telah mengantongi izin usaha yang sah. “Dulu, Jodi memang datang ke rumah untuk memberitahukan niatnya membuka usaha pembakaran cangkang di desa ini, bukan untuk mengurus surat izin usaha.
Saat saya tanya soal izin, Jodi bilang nanti sekalian berjalan. Tapi sampai sekarang, saya tidak pernah bertemu Jodi lagi, dan pekerjanyapun saya dengar bukan orang sini, izinnya pun saya tidak tahu,” ungkap Kades Jenggalu dengan nada keheranan.
Ketidakjelasan status perizinan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembakaran cangkang ini, menimbulkan kecurigaan adanya praktik ilegal yang dibiarkan.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan, serta memberikan solusi konkret untuk mengatasi masalah polusi udara yang meresahkan warga. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
(ASR)















