Bengkulu – Suara Rafflesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Provinsi Bengkulu berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Polda Bengkulu pada awal April 2026 mendatang.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan pembangunan dan lingkungan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Ketua Umum LSM LIDIK, M. Zen Ferry, SE, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut akan menyoroti dugaan banyaknya proyek bermasalah yang bersumber dari anggaran APBD dan APBN di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu.
Menurutnya, pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, kualitas pekerjaan yang dinilai rendah, hingga adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Melalui aksi damai ini, kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah,” ujar M. Zen Ferry.
Selain menyoroti proyek pembangunan, LSM LIDIK juga akan mengangkat persoalan reklamasi tambang batu bara yang berada di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kewajiban perusahaan tambang dalam memulihkan kondisi lingkungan pascatambang.
Menurutnya, reklamasi lahan bekas tambang harus dilakukan secara serius oleh perusahaan guna menghindari dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pada Februari 2026 lalu, Ketua Umum LSM LIDIK M. Zen Ferry, SE bersama Ketua Ormas ABRI Herman Lutfhi juga telah melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta melakukan audiensi dengan pihak Polda Bengkulu guna menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat.
Rencana aksi damai pada awal April mendatang disebut sebagai kelanjutan dari upaya penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum agar berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius.
LSM LIDIK menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan tersebut tetap mengedepankan prinsip damai, tertib, serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Aksi ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan serta pengelolaan sumber daya alam tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.















