ENGGANO – BENGKULU UTARA, Jumat 05 Juni 2026 – Polemik sawit di Pulau Enggano kian memanas. Tokoh masyarakat Herwin Kauno bersama Ketua Umum LSM LIDIK Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry, SE, mendesak Bupati Bengkulu Utara segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) larangan total perkebunan kelapa sawit di Pulau Enggano.
Herwin Kauno menilai keberadaan sawit yang masih terus berkembang di lapangan menunjukkan adanya ketidaktegasan pemerintah daerah serta dugaan pembiaran di tingkat bawah, meski masyarakat telah berulang kali menyuarakan penolakan.
“Masyarakat sudah jelas menolak. Tapi sawit masih tetap ada dan berkembang. Ini terkesan ada pembiaran yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Herwin Kauno.
Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan di masyarakat adanya kelalaian atau keterlibatan oknum kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses masuknya sawit ke Pulau Enggano. Dugaan itu hingga kini belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak terkait, sehingga memicu spekulasi di tengah warga.
Ketua Umum LSM LIDIK Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry, SE, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau pembiaran, harus dibuka secara terang. Jangan dibiarkan menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi Pulau Enggano sebagai pulau kecil yang sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Menurutnya, ekspansi sawit berpotensi menimbulkan krisis ekologis, seperti berkurangnya cadangan air bersih, degradasi tanah, serta terganggunya keseimbangan hutan dan ekosistem lokal yang menjadi penopang hidup masyarakat adat.
Lebih lanjut, Herwin Kauno menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut nyata dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika Inspektorat tidak bergerak, kami akan bawa ke tingkat yang lebih tinggi. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” ujarnya.
Ia menilai lambannya respons hanya akan memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap adanya masalah dalam pengawasan dan pelaksanaan kesepakatan di lapangan.
Baik Herwin Kauno maupun LSM LIDIK menegaskan bahwa masyarakat Enggano dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Bupati Bengkulu Utara untuk mendesak penerbitan Perbup larangan sawit serta meminta langkah tegas perlindungan Pulau Enggano.
Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat adat dan keberlanjutan ekosistem Pulau Enggano.
(ASR)















