BENGKULU UTARA, SUARA RAFLESIA.COM – Kepulauan Enggano, sebuah gugusan pulau kecil di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kini menghadapi potensi ancaman lingkungan akibat maraknya penanaman kelapa sawit. Enam desa yang menghuni pulau ini—Malakoni, Kahyapu, Banjar Sari, Meok, Kaana, dan Apoho—dengan total populasi sekitar 4.189 jiwa dari enam suku asli, menyuarakan penolakan keras terhadap ekspansi perkebunan sawit.
Menurut perwakilan masyarakat, Herwin (60), penanaman sawit di pulau yang memiliki keindahan alam, keragaman budaya, dan kekayaan hayati ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan. “Kami mewakili masyarakat Kepulauan Enggano meminta Bapak Bupati Bengkulu Utara dan Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengeluarkan surat larangan penanaman sawit di Kepulauan Enggano,” ujar Herwin saat diwawancarai awak media. Ia menambahkan, “Ini demi keselamatan kami masyarakat di pulau kecil ini. Jika Enggano menjadi lahan perkebunan sawit, imbasnya adalah ancaman krisis air bersih dan kerusakan lingkungan yang bertentangan dengan asas konservasi.”
Penolakan terhadap penanaman sawit di Enggano bukan hal baru. Sejumlah tokoh masyarakat telah berupaya menyuarakan aspirasi ini. Dikatakan Erwin, telah ada kesepakatan antar suku di Pulau Enggano pada 27 Februari 2017 yang diketahui oleh Camat Enggano saat itu. Selain itu, terdapat pula surat edaran dari Camat Enggano tertanggal 1 September 2025 dengan nomor 138/222/2025 yang berisi larangan penanaman sawit. Namun, masyarakat mengeluhkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan penanaman sawit masih terus dilakukan, sehingga mereka mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari aktivis lingkungan. Dedi Mulyadi, Ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta), menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. “Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu selaku kepala daerah yang memiliki wewenang langsung secara kewilayahan harus mendengar keluhan masyarakat Enggano, jangan diam,” tegas Dedi. Ia mengingatkan bahwa Enggano merupakan salah satu destinasi wisata Provinsi Bengkulu dan potensi ancaman lingkungan jika menjadi areal perkebunan sawit sangat nyata. Dedi merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur pengelolaan perkebunan di wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait tuntutan masyarakat Enggano ini. Upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan.
Pewarta:AN















