Bengkulu, Suara Rafflesia.com – Ketakutan akan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi faktor utama yang menghambat ribuan buruh di Bengkulu untuk bergabung dengan serikat pekerja. Padahal, Undang-Undang secara tegas melindungi hak buruh untuk berserikat, namun rendahnya pemahaman hukum perburuhan membuat mereka rentan terhadap intimidasi.
Ketua PD F,SP,PP KSPSI Provinsi Bengkulu, Zawawi Khatab,saat di temui awak media dikantornya senin 20 April 2026 mengungkapkan bahwa masih banyak buruh yang keliru menganggap bahwa bergabung dengan serikat pekerja adalah tindakan kriminal. Padahal, tindakan menghalang-halangi buruh untuk berserikat justru merupakan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pidana.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 secara eksplisit melarang siapapun untuk menghalangi buruh dalam membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 1 hingga 5 tahun, atau denda hingga mencapai Rp500 juta.
Ketiadaan serikat pekerja sebagai wadah representasi membuat buruh menjadi rentan terhadap berbagai praktik eksploitasi, seperti upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), PHK sepihak tanpa alasan yang jelas, serta kewajiban lembur yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Kondisi ini menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan buruh, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi Undang-Undang yang melindungi hak-hak pekerja. Dengan demikian, diharapkan buruh dapat lebih berani untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui serikat pekerja, tanpa rasa takut akan intimidasi atau PHK.
(ASR)















