Bengkulu Suara Rafflesia.com – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Desa Banjarsari, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi bukti nyata kelalaian pengelolaan aset desa. Instalasi yang mati suri belasan tahun, tiang listrik tergeletak sejak 2023, dan pembiaran aset berujung pada kerugian puluhan juta rupiah.
PLTS yang seharusnya menjadi sumber energi mandiri, kini hanya menjadi tumpukan besi tua. Tiang listrik dibiarkan tergeletak di semak pinggir jalan Sumur Laut, menjadi saksi bisu ketidakpedulian BUMDes.
Ironisnya, ketika pelajar memotong kabel PLTS yang sudah tidak berfungsi, mereka justru dikenakan denda 2 juta rupiah per orang, total 20 juta rupiah. Denda ini dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang diderita desa akibat PLTS yang mangkrak.
Bangunan gudang penyimpanan peralatan PLTS kini hancur, panel surya tertutup semak belukar, dan lokasi PLTS rawan kemalingan. BUMDes seolah lepas tangan, membiarkan aset desa membusuk.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak hanya menyalahkan anak-anak yang memotong kabel, tetapi juga meminta pertanggungjawaban dari BUMDes yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. Kelalaian BUMDes telah menyebabkan kerugian besar bagi desa dan menghilangkan potensi pemanfaatan energi surya.
Masyarakat menuntut evaluasi kinerja BUMDes dan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan aset desa dan mencegah kerugian serupa di masa depan.
(ASR)















