Desa Banjarsari, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (27 Juni 2026) – Polemik terkait status tanah di Desa Banjarsari kembali mencuat di tengah masyarakat. Di tengah dinamika tersebut, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Banjarsari tahun 2017, Winarno Rudi Setiawan, menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah pada masa jabatannya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, masyarakat yang mengajukan penerbitan sertifikat pada saat itu merupakan warga Desa Banjarsari, termasuk beberapa pemohon yang secara fisik berdomisili di luar desa namun tetap tercatat sebagai warga berdasarkan data administrasi kependudukan seperti KTP.
“Secara administrasi, masyarakat yang mengajukan penerbitan sertifikat adalah warga Desa Banjarsari pada masa saya menjabat. Walaupun ada satu atau dua yang berdomisili di luar desa, tetapi secara administrasi mereka tetap warga Banjarsari sesuai KTP,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa hanya berperan dalam aspek administrasi dan verifikasi awal, sementara kewenangan penerbitan sertifikat berada pada instansi pertanahan yang berwenang.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kejelasan regulasi di tingkat daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup), yang dinilai dapat membedakan secara tegas antara tanah ulayat (tanah adat) dan tanah negara. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, perbedaan penafsiran di lapangan berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat adat, kepala suku, dan pemerintah desa.
“Jika ada regulasi yang jelas, maka tidak akan terjadi lagi perbedaan pandangan antara kepala suku, masyarakat, dan kepala desa di lapangan,” kata Winarno Rudi Setiawan.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera menerbitkan Peraturan Bupati yang dapat memberikan kepastian hukum terkait batas dan status tanah ulayat serta tanah negara, sehingga tidak terjadi tumpang tindih klaim di masyarakat.
Wilayah Pulau Enggano dan Kabupaten Bengkulu Utara diketahui memiliki struktur sosial masyarakat adat yang masih kuat, sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih jelas dalam tata kelola pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait usulan penerbitan Peraturan Bupati tersebut.
Anthonius















