Aparat Polresta Bengkulu tidak main-main dalam memberantas narkoba! Dalam operasi масштаб yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026, enam kasus наркотика berhasil diungkap dengan tujuh tersangka berhasil diamankan. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung.
Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, beberapa di antaranya adalah residivis yang sudah malang melintang di dunia narkoba. Ironisnya, penangkapan dilakukan di berbagai wilayah Kota Bengkulu, seperti Sungai Serut, Singaran Pati, Selebar, dan Ratu Agung.
Barang bukti yang berhasil diamankan tidak main-main: 16,09 gram sabu dan 1,4 kilogram ganja! Selain itu, polisi juga menyita sejumlah handphone, kendaraan, dan perlengkapan lain yang digunakan para pelaku.
Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di Bengkulu. “Ini adalah bukti keseriusan kami,” ujarnya dengan nada tegas.
Para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk активно berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
(ASR)















