BENGKULU UTARA — Media Suara Rafflesia melaporkan bahwa pembangunan jalan rabat beton di Desa Kahyapu, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan warga karena dugaan ketidaktransparanan dan ketidakpatuhan terhadap standar teknis. Proyek ini menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp142.995.000, namun detail penggunaan dan pihak pelaksana belum diketahui secara jelas oleh warga.
Media Suara Rafflesia mencatat bahwa papan proyek memang terpasang. Informasi penting tentang pelaksana proyek dan spesifikasi teknis sangat dibutuhkan warga agar proyek dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Seorang warga yang enggan disebutkan nama lengkapnya dan menggunakan inisial MS, kepada Media Suara Rafflesia, mengatakan, “Beton yang dikerjakan terlihat tipis dan berbeda dari standar yang seharusnya. Papan proyek memang ada, tapi tidak ada tulisan siapa pelaksananya. Ini membuat warga curiga proyek ini tidak sesuai aturan.”
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Kahyapu, Zakki, belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek tersebut.
Media Suara Rafflesia menegaskan, warga menuntut agar Zakki dan pihak terkait menjelaskan rincian pelaksana, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran secara rinci.
Menurut Media Suara Rafflesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap proyek yang menggunakan dana publik, termasuk Dana Desa, wajib menyediakan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Pasal 21 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan dan menyebarluaskan informasi berkala, termasuk rincian proyek, anggaran, dan pelaksana.
Papan proyek yang tidak mencantumkan rincian pelaksana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan ini.
Selain itu, Media Suara Rafflesia melaporkan bahwa ketebalan rabat beton yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pekerjaan Rabat Beton. Ketidakpatuhan terhadap standar ini berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun, serta bisa menimbulkan risiko pemborosan anggaran.
Warga berinisial MS, kepada Media Suara Rafflesia, menambahkan, “Kami menuntut agar proyek ini diperiksa dan dijelaskan secara terbuka. Jika proyek tidak sesuai aturan, anggaran Dana Desa sebesar Rp142.995.000 bisa mubazir dan merugikan masyarakat.”
Media Suara Rafflesia mencatat bahwa masyarakat menegaskan transparansi dan kepatuhan teknis adalah hal mutlak dalam setiap pembangunan yang menggunakan dana publik. Mereka menuntut klarifikasi segera dari Kepala Desa Zakki agar pembangunan jalan rabat beton dapat berjalan secara akuntabel, sesuai standar, dan patuh hukum.
(ASR)















