Bengkulu Tengah — Proyek rehabilitasi Kantor Desa Kancing, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menuai sorotan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga menilai pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melalui musyawarah bersama masyarakat sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Beberapa warga mengaku kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun sosialisasi terkait proyek rehabilitasi kantor desa tersebut. Mereka menyebut pekerjaan rehab sudah berjalan tanpa adanya penyampaian informasi secara resmi kepada masyarakat.
“Setahu kami tidak ada musyawarah dengan warga. Tiba-tiba pekerjaan rehab kantor desa sudah berjalan. Selain itu, besi rangka baja diduga tidak sesuai dengan RAB, dan seng bekas juga dijual tanpa ada musyawarah dengan warga, padahal itu masih aset negara,” ujar salah seorang warga kepada media dengan nada kecewa.
Warga juga menyoroti kondisi pemerintahan desa yang dinilai kurang maksimal. Hal itu disebabkan sejumlah perangkat desa disebut telah habis masa jabatannya sehingga banyak posisi perangkat desa yang kini kosong.
“Sekarang banyak perangkat desa kosong karena masa jabatannya sudah habis. Jadi masyarakat juga bingung siapa yang menjalankan dan mengawasi kegiatan ini,” tambahnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut turut disampaikan Ketua Umum LSM Lidik Provinsi Bengkulu, M. Zen Ferry. Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBD, wajib dilengkapi papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
“Setiap kegiatan yang bersumber dari dana APBD wajib memasang papan merek proyek agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai kegiatan, serta pelaksana pekerjaan. Jika tidak ada, tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah guna menghindari munculnya dugaan negatif maupun polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kancing, Iksan Hermona, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi kantor desa tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber anggaran, besaran dana, mekanisme pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan material bekas dari kegiatan rehabilitasi tersebut.
Selain itu, warga juga meminta aparat pengawas dan penegak hukum turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehab kantor desa tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar tercipta keterbukaan informasi publik serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah di Desa Kancing.
(ASR)















