Alaku
Alaku
banner 728x250

Soroti OTT Oknum Wartawan di Bengkulu, Zawawi: Periksa Juga Pihak yang Memberi Uang

banner 120x600

BENGKULU — Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan di Provinsi Bengkulu mendapat perhatian dari Pimpinan Umum Media Online Suara Rafflesia, Zawawi Khatab.

Zawawi meminta aparat penegak hukum (APH) menangani kasus yang melibatkan oknum wartawan secara hati-hati dan proporsional. Menurut dia, proses penegakan hukum tetap perlu memperhatikan kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

banner 325x300

Ia menilai, apabila terdapat dugaan pemberian uang kepada wartawan dalam suatu perkara, pemeriksaan seharusnya tidak hanya diarahkan kepada wartawan yang menerima uang, tetapi juga kepada pihak yang memberikan uang.

“Seharusnya semua pihak wajib diperiksa biar kasusnya terang benderang. Jangan tebang pilih. Periksa juga kontraktornya, dari mana uang itu, kenapa dia mau memberi uang?” kata Zawawi, Rabu (17/9/2026).

Menurut Zawawi, pihak kontraktor atau penyedia jasa yang merasa pekerjaannya tidak bermasalah semestinya memberikan penjelasan kepada wartawan ketika dimintai informasi mengenai proyek yang dikerjakan.

“Cukup layani wartawan dengan menerangkan kondisi proyek yang sebenarnya. Tidak perlu digubris jika ada oknum wartawan yang mengancam akan menaikkan berita jika tidak diberi uang,” tegasnya.

Ia mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan juga membutuhkan biaya operasional yang umumnya ditanggung secara mandiri. Namun, menurut dia, kebutuhan operasional tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

“Ini fakta di lapangan. Wartawan itu kerja mencari berita pakai uang sendiri, bensin sendiri, kuota sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Zawawi meminta agar penanganan perkara yang melibatkan oknum wartawan dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap latar belakang terjadinya transaksi serta peran masing-masing pihak.

“Jangan hanya wartawannya yang diperiksa. Periksa juga pihak yang memberikan uang. Agar di kemudian hari tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi semua,” pungkasnya.

Zawawi berharap penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan insan pers tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus tidak mengabaikan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *