Bengkulu Utara – Suara Raflesia.com -Tokoh masyarakat Pulau Enggano, Herwin, mengaku sangat kecewa terhadap lambannya penanganan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa, BPD, dan sejumlah perangkat Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut Herwin, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan desa serta masyarakat. Salah satunya adalah pembangunan pengerasan jalan permukiman Simpang Kandis yang berlokasi di Dusun III Desa Meok dengan volume sepanjang 300 meter dan anggaran sebesar Rp62 juta yang dialokasikan pada tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut baru direalisasikan pada tahun 2024 oleh pihak ketiga dengan menggunakan material batu kapur (krokos) sebanyak 455 bucket dengan nilai sekitar Rp7,9 juta. Namun, muncul dugaan kejanggalan karena terdapat Surat Pernyataan Kepala Desa Meok Nomor 01.072/158/224 tanggal 11 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa pembangunan jalan tersebut akan dilaksanakan 100 persen setelah pencairan Dana Desa Tahap II. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dan penggunaan dana SILPA Tahun 2023 yang seharusnya menjadi sumber pembiayaan kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, pada kegiatan pemeliharaan Jalan Usaha Tani Dusun II yang dianggarkan sebesar Rp27.392.500 dengan volume pekerjaan 109 meter, diduga hanya terealisasi sekitar 50 meter dengan nilai pekerjaan sekitar Rp11 juta.
Herwin juga menyoroti penggunaan anggaran pada Sub Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp170.389.400 yang menurut perencanaan diperuntukkan bagi pengadaan satu unit hand tractor dan satu unit mesin perontok padi merek Yanmar atau Kubota. Namun, berdasarkan temuan masyarakat, barang yang dibeli diduga berbeda dari spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memiliki kapasitas yang lebih kecil.
Selain itu, anggaran penanggulangan bencana darurat sebesar Rp176.400.000 juga menjadi sorotan. Pasalnya, menurut keterangan masyarakat, sepanjang tahun 2023 tidak terjadi bencana besar di Desa Meok yang memerlukan penggunaan anggaran dalam jumlah tersebut. Karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka mengenai realisasi dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Dugaan lainnya terkait penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang disebut-sebut tidak disalurkan ke rekening resmi desa, melainkan masuk ke rekening pribadi. Dugaan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Herwin menjelaskan bahwa seluruh dugaan tersebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum pada 5 Oktober 2024 di Polres Bengkulu Utara. Namun hingga Senin, 2 Juni 2026, perkembangan penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara, IPDA Muhammad Rizki Dirgantara, S.Tik., menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Menurutnya, terdapat kendala jarak menuju Pulau Enggano serta keterbatasan anggaran operasional. Ia juga menyebut pihaknya pernah merencanakan perjalanan ke lokasi, namun terkendala cuaca buruk.
Jawaban tersebut belum mampu menghilangkan kekecewaan masyarakat. Herwin mempertanyakan mengapa selama lebih dari satu tahun proses penyelidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Jika memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada masyarakat. Jangan sampai laporan yang sudah lebih dari satu tahun mengendap tanpa kepastian,” ujar Herwin.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Enggano tidak sedang mencari kesalahan siapa pun, melainkan menginginkan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum atas pengelolaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.
“Masyarakat Pulau Enggano memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Jangan karena letak geografis kami jauh dari daratan utama, lalu laporan masyarakat terkesan diabaikan. Kami berharap aparat penegak hukum hadir untuk memberikan keadilan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Masyarakat Desa Meok dan Pulau Enggano berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menginginkan pengelolaan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Enggano di masa mendatang.Versi ini lebih emosional, lebih kuat untuk konsumsi media, namun tetap berhati-hati secara hukum dengan menekankan bahwa semua temuan masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.
(ASR)















