BENGKULU — Pengadilan Negeri Arga Makmur membacakan putusan perkara sengketa lahan antara ahli waris almarhum Saud Sitorus dengan pihak PT GMP pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan objek tanah yang berada di Desa Padang Betuah. Sengketa tersebut telah melalui proses persidangan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur membacakan putusan.
Dalam perkara ini, Rollina Br Pangaribuan tercatat sebagai pihak tergugat dan didampingi kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H.
Pimpinan Umum Suara Rafflesia Tinjau Langsung Lokasi
Perkembangan perkara tersebut turut menjadi perhatian insan pers. Pimpinan Umum Suara Rafflesia hadir langsung di lokasi objek tanah di Desa Padang Betuah untuk melihat kondisi lahan yang menjadi bagian dari sengketa.
Kehadiran di lokasi menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi dan gambaran secara langsung mengenai objek perkara. Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih faktual, berimbang dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan melihat langsung lokasi objek tanah, media juga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik mengenai perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Putusan Dibacakan 20 Agustus 2026
Sementara proses hukum terus berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur akhirnya membacakan putusan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Pembacaan putusan tersebut menjadi babak penting setelah perkara melalui rangkaian tahapan persidangan. Para pihak kini memiliki dasar hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., turut menjalankan pendampingan hukum terhadap kliennya selama proses perkara berlangsung.
Sengketa Lahan Memasuki Babak Baru
Dengan dibacakannya putusan oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur, perkara sengketa lahan antara ahli waris almarhum Saud Sitorus dengan PT GMP memasuki babak baru.
Para pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan tersebut.
Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru di lapangan.
Objek tanah di Desa Padang Betuah pun menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Karena itu, perkembangan pascaputusan akan menjadi perhatian, terutama terkait sikap dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak.
Suara Rafflesia Kawal Informasi Secara Berimbang
Kehadiran Pimpinan Umum Suara Rafflesia di lokasi objek tanah merupakan bagian dari komitmen media dalam mengawal informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Suara Rafflesia berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang, berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
Dengan putusan yang telah dibacakan, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari perkara tersebut dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh para pihak.
(Redaksi)















