Alaku
Alaku
banner 728x250

PN Bengkulu Perintahkan Pemkab Kepahiang Anggarkan Rp674,8 Juta, Kuasa Hukum: Jangan Berhenti di Atas Kertas

banner 120x600

KEPAHIANG – Persoalan pembayaran hak upah 16 eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang memasuki babak yang semakin tegas. Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah memerintahkan Termohon Eksekusi menganggarkan dana melalui APBD Kabupaten Kepahiang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp674.827.639.

Perintah tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI.PB.EKS/2026/PN Bgl, yang ditetapkan di Bengkulu pada 23 Februari 2026 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

banner 325x300

Nilai kewajiban tersebut terdiri dari tunggakan upah tahun 2017 sebesar Rp194.226.167, upah tahun 2019 sebesar Rp300.375.920, serta gaji tahun 2020 sebesar Rp180.225.552.

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp674.827.639.

Perkara ini sebelumnya telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara pihak pekerja dan pengusaha yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun, kewajiban tersebut belum dilaksanakan secara sukarela meskipun telah dilakukan aanmaning atau teguran.

Dalam pertimbangannya, PN Bengkulu menyatakan bahwa setelah delapan hari sejak aanmaning dilakukan, Termohon Eksekusi belum melaksanakan isi Perjanjian Bersama secara sukarela.

Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa penyitaan terhadap aset milik pemerintah daerah tidak dapat dilakukan. Karena itu, PN Bengkulu memerintahkan agar kewajiban tersebut dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepahiang.

Kuasa hukum para eks karyawan PDAM Tirta Alami, Adv. M. Ade Afriansyah, S.H., C.NS., C.PM., menegaskan bahwa hak para pekerja tersebut bukan lagi sebatas tuntutan, melainkan telah memiliki dasar hukum dan kini berada dalam tahapan eksekusi.

“Kami menegaskan bahwa hak para pekerja harus direalisasikan. Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu sudah jelas memerintahkan agar kewajiban tersebut dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepahiang,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, para eks karyawan telah menempuh proses panjang untuk memperjuangkan hak mereka. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut.

“Jangan sampai putusan dan penetapan pengadilan hanya berhenti di atas kertas. Para pekerja membutuhkan kepastian dan realisasi pembayaran atas hak mereka,” tegas Ade Afriansyah.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga hak para pekerja benar-benar terealisasi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai hak para pekerja benar-benar dibayarkan,” ujarnya.

Dengan telah diterbitkannya penetapan eksekusi, perhatian kini tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang.

Sebab, pengadilan telah memberikan arah yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena menyangkut hak 16 eks karyawan yang telah menunggu pembayaran tunggakan upah mereka.

Rp674,8 juta bukan sekadar angka dalam dokumen hukum. Di balik angka tersebut terdapat hak pekerja yang selama bertahun-tahun diperjuangkan.

Apakah penetapan pengadilan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penganggaran dan pembayaran, atau para eks karyawan kembali harus menunggu tanpa kepastian?

Penetapan pengadilan sudah ada. Nilai kewajiban sudah jelas. Kuasa hukum sudah menegaskan sikapnya. Kini saatnya menunggu realisasi dari pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *