Alaku
Alaku
banner 728x250

Sengketa Lahan Bergulir ke Lapangan, Panen Sawit Picu Ketegangan di Padang Betuah

banner 120x600

BENGKULU — Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Saud Sitorus dengan pihak PT GMP memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri Arga Makmur membacakan putusan pada Kamis, 20 Agustus 2026, persoalan di lapangan justru kembali menjadi perhatian.

Objek tanah yang berada di Desa Padang Betuah menjadi titik perhatian dalam perkara tersebut. Ketegangan sempat terjadi ketika aktivitas panen sawit dipersoalkan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.

banner 325x300

Panen Sawit Picu Ketegangan

Situasi di lokasi sempat memanas ketika Kasirul, yang disebut sebagai salah satu penggugat, melarang pihak ketiga yang menyewa kebun untuk melakukan aktivitas panen sawit.

Larangan tersebut disampaikan dalam suasana yang sempat diwarnai emosi. Persoalan panen sawit menjadi sensitif karena berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi objek sengketa.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan sengketa lahan tidak hanya berlangsung dalam proses persidangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas di lapangan.

Zawawi Khatab Hadir di Lokasi

Pimpinan Umum Suara Rafflesia, Zawawi Khatab, hadir langsung di lokasi objek tanah di Desa Padang Betuah untuk melihat kondisi dan perkembangan situasi di lapangan.

Kehadiran Zawawi Khatab merupakan bagian dari upaya media memperoleh informasi secara langsung terkait perkembangan sengketa setelah putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur dibacakan.

Suara Rafflesia berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dengan tetap mengedepankan keberimbangan serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab.

PN Arga Makmur Ketuk Palu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Arga Makmur telah membacakan putusan perkara sengketa lahan tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, Rollina Br Pangaribuan tercatat sebagai pihak tergugat dan didampingi kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H.

Putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan sengketa antara ahli waris almarhum Saud Sitorus dengan pihak PT GMP.

Dengan telah dibacakannya putusan, para pihak memiliki hak untuk menentukan sikap dan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan Tidak Berkembang Menjadi Konflik

Ketegangan yang terjadi di lokasi objek tanah menjadi perhatian tersendiri. Para pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperbesar konflik.

Persoalan mengenai penguasaan maupun pemanfaatan lahan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika masih terdapat keberatan terhadap putusan, para pihak dapat menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan.

Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus mencegah terjadinya konflik terbuka di tengah masyarakat.

Kini, setelah putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur dibacakan, publik menunggu perkembangan selanjutnya dari perkara tersebut, termasuk langkah hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak.

Suara Rafflesia akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyampaikan pemberitaan secara berimbang berdasarkan fakta di lapangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak jawab seluruh pihak.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *