BENGKULU, SuaraRafflesia.com — Pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) seorang juru parkir (jukir) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menuai sorotan. Persoalan ini mencuat setelah jukir disebut meminta tarif parkir sebesar Rp15.000, sementara kendaraan yang berada di lokasi disebut terparkir selama dua hari dua malam atau sekitar 48 jam.
Titik parkir yang menjadi sorotan berada di Zona 2, tepatnya di depan Rumah Sakit Tiara Sella Kota Bengkulu, dengan Tatang sebagai pemilik SPT.
Persoalan ini dinilai tidak semestinya berhenti pada nominal Rp15.000. Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana birokrasi mengambil keputusan ketika persoalan di lapangan menjadi sorotan publik.
Apakah keputusan pencabutan SPT benar-benar lahir dari pemeriksaan fakta dan aturan, atau justru karena tekanan viralitas?
Ketika Viral Menjadi Pemicu Tindakan
Jika kendaraan memang terparkir selama sekitar 48 jam, maka persoalannya tentu berbeda dengan kendaraan yang hanya berhenti beberapa menit.
Jukir berada dalam posisi ikut mengawasi kendaraan selama berada di lokasi. Karena itu, publik patut mengetahui apakah aturan yang berlaku memang secara tegas mengatur tarif untuk kendaraan yang parkir selama 24 jam, 48 jam atau lebih.
Jika aturan sudah jelas, Bapenda tentu harus menunjukkan dasar dan mekanisme penghitungannya.
Namun apabila belum ada ketentuan yang secara spesifik mengatur parkir jangka panjang, jangan sampai jukir menjadi korban dari aturan yang belum mampu menjawab realitas di lapangan.
Tatang sebagai Pemilik SPT Perlu Diperjelas
Titik parkir di Zona 2 depan Rumah Sakit Tiara Sella tercatat atas nama Tatang sebagai pemilik SPT.
Karena itu, jika terjadi persoalan mengenai tarif parkir, pengelolaan titik tersebut juga perlu dilihat secara menyeluruh. Mulai dari mekanisme penugasan jukir, penerapan tarif hingga kewajiban pengelolaan pendapatan parkir.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada jukir yang berada di lapangan, sementara mekanisme pengelolaan titik parkir tidak ikut dijelaskan.
Birokrasi Jangan Kaku terhadap Persoalan Lapangan
Penegakan aturan memang penting. Namun birokrasi tidak boleh kehilangan sisi keadilan ketika berhadapan dengan persoalan masyarakat kecil.
Pencabutan SPT berarti dapat berdampak langsung terhadap mata pencaharian jukir. Karena itu, keputusan tersebut semestinya didahului pemeriksaan dan klarifikasi yang objektif.
Viralitas tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan.
Jika benar terdapat pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai aturan. Tetapi jika persoalannya muncul karena perbedaan tafsir atau belum jelasnya aturan parkir 48 jam, maka pemerintah seharusnya melakukan evaluasi, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.
Bapenda Diminta Terbuka
Publik berhak mengetahui: Apa dasar pencabutan SPT jukir? Pasal atau ketentuan apa yang dilanggar?Bagaimana tarif kendaraan yang parkir selama 48 jam dihitung Apakah jukir sudah diberikan kesempatan memberikan klarifikasi?
Bagaimana tanggung jawab Tatang sebagai pemilik SPT?
Apakah keputusan pencabutan SPT dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau dipengaruhi polemik yang viral?Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa birokrasi hanya bergerak cepat ketika persoalan menjadi viral, tetapi lambat ketika masyarakat membutuhkan kejelasan aturan.
Kasus ini bukan sekadar soal Rp15.000.
Ini tentang kepastian hukum, keadilan bagi jukir, tanggung jawab pemilik SPT, serta bagaimana pemerintah menghadapi tekanan viralitas tanpa mengorbankan proses yang objektif.
Jika jukir salah, tunjukkan pasalnya. Jika aturan belum jelas, perbaiki aturannya. Jangan sampai viralitas menjadi palu yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman sebelum fakta benar-benar diperiksa.















